Awas Investasi Bodong, Satgas Pasti Bertindak Tegas!

oleh -2160 Dilihat
CEK INVESTASI: Masyarakat bisa melakukan cek investasi bodong atau tidak ke OJK atau mencari di internet.(Foto: Priyo Wicaksono)

JOGJA, bisnisjogja.id – Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (Pasti) memblokir sebuah perusahaan yang tidak jelas legalitasnya. Selain aspek legalitas, perusahaan itu juga melakukan penarikan dana dari masyarakat.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan pihaknya membekukan PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

”Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat,” papar Hudiyanto dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Pengaduan Masyarakat

Hudiyanto mengatakan Satgas Pasti telah menerima pengaduan dan pelaporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

”Dari pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas telah melakukan rapat koordinasi untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha,” ungkapnya.

Satgas Pasti juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Namun demikian, yang bersangkutan tidak hadir pada waktunya.

Tidak Tergiur

Satgas Pasti secara tegas menyatakan perusahaan itu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin. Perusahaan melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi. Berikutnya, tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hudiyanto menegaskan, aparat melakukan pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI. Juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

”Kami mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur pada penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya,” tandas Hudiyanto.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email pada, konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.