JOGJA, bisnisjogja.id – Perlindungan pada masyarakat menjadi prioritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut terus melakukan pemantauan dan pengawasan pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Kali ini, OJK sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (”Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
”Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” papar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi.
Selain itu, kinerja perusahaan yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Manajemen Risiko
Pencabutan izin usaha, menurut Ismail, juga merupakanupaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
”Kami telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum,” tandasnya.
Pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum Pencabutan Izin Usaha.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Investree mendapat sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

