Satgas Pasti dan Polisi Bongkar Penipuan Keuangan

oleh -29 Dilihat
PENIPUAN: Aparat menangkap pelaku penipuan digital, empat orang menjadi tersangka.(Foto: istimewa)

MEDAN, bisnisjogja.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan hasil laporan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ketua Satgas Pasti, Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut mengungkapkan keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas yang terdiri atas regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.

Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

”Kami akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang merugikan masyarakat,” tandas Rizal.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.

”Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” imbuh Rizal.

Laporan Korban

Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan berawal dari laporan korban yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp 254.000.000,00.

Modus pelaku melalui panggilan telepon, mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.

Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.

Kompleksitas skema penipuan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.

Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

OJK selaku Koordinator Satgas PASTI mengingatkan masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.