Site icon Bisnis Jogja

Siapa Bertanggung Jawab Kebocoran Data?

Kepala Pusat Studi Forensika Digital, Universitas Islam Indonesia, Dr Yudi Prayudi.(Foto: dok UII)

JOGJA, bisnisjogja.id – Belum lama ini heboh lagi dugaan kebocoran data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun sudah ada bantahan tetapi masyarakat mempertanyakan bagaimana perlindungan data warga negara.

Kepala Pusat Studi Forensika Digital, Universitas Islam Indonesia, Dr Yudi Prayudi mengungkapkan masyarakat yang datanya bocor berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebenarnya bisa melakukan gugatan.

”Masyarakat yang terdampak berhak menggugat dan menuntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 12 UU PDP,” tandas Yudi.

Pecahkan Kebocoran

Guna memecahkan masalah kebocoran data seperti kasus dugaan kebocoran NPWP, ia memberi sulisi untuk menganalisis beberapa hal.

Pertama, audit sistem keamanan. Memeriksa infrastruktur TI untuk menemukan celah keamanan yang mungkin dimanfaatkan pelaku.

Kedua, forensik digital yakni enelusuri bagaimana dan di mana data bocor, termasuk pola akses tidak sah. Ketiga, evaluasi kebijakan pengelolaan data. Mengevaluasi kebijakan keamanan data, mulai dari akses hingga penyimpanan, untuk memastikan kepatuhan dengan UU Pelindungan Data Pribadi.

Keempat, penilaian risiko yakni mengidentifikasi risiko tinggi pada data sensitif dan menetapkan langkah mitigasi.

Kelima, perbaikan prosedur manajemen akses. Mengoptimalkan kontrol akses, otentikasi, dan enkripsi data. Pendekatan-pendekatan tersebut akan membantu menemukan sumber masalah dan menerapkan solusi yang tepat.

Exit mobile version