JOGJA, bisnisjogja.id – Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di penitipan anak Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Polresta Yogyakarta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa balita-balita di tempat penitipan tersebut.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan tempat penitipan anak Little Aresha tidak mengantongi izin beroperasi. Guna memastikan kejadian serupa tak terulang, ia mengatakan pihaknya akan melakukan sweeping terhadap tempat-tempat yang membuka jasa penitipan anak.
Beberapa pihak telah merespons peristiwa tersebut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di penitipan anaka tersebut.
”KPAI menilai kasus tersebut lebih sistematis jika dibandingkan kasus serupa di daerah lain seperti di Depok dan Pekanbaru,” jelas Diyah Puspitarini (Komisioner KPAI) (Minggu, 26/04/2026).
Diyah mencontohkan ada waktu tertentu, balita mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti kaki atau tangan diikat. Selain itu, seolah ada instruksi untuk pengasuh sehingga terjadi insiden kekerasan terhadap anak.
Respons Cepat Polisi
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini menyatakan mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian dengan menggerebek daycare setelah menerima aduan masyarakat.
”Saya berharap kasus ditangani dengan cepat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian anak menjadi korban mendapatkan pendampingan psikososial,” jelas Darini yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta, Minggu (26/04/2026).
Ia juga minta Pemerintah Kota Yogyakarta mengevaluasi perizinan daycare di Kota Yogyakarta. Pendataan untuk memastikan daycare memiliki izin dan ada pembinaan untuk pengasuh dan pengelola.
Menurut Darini, kasus kekerasan tersebut menyadarkan semua pihak masih lemahnya sistem pengawasan di lembaga penitipan anak. Ia menduga, masih banyak penitipan anak yang belum memiliki standar operasional yang jelas, termasuk sertifikasi tenaga pengasuh.
Selaku Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta yang mengawal kebijakan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. mendukung Pemkot untuk melakukan pendataan, pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif terhadap penitipan anak di di Kota Yogyakarta.
Jika regulasi yang ada dianggap belum dianggap memadai untuk memberikan perlindungan kepada anak maka Darini juga mendukung regulasi melalui Perda. Ia menegaskan, tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi, dan audit berkala yang ketat.







