Kita tidak sedang bicara soal kewajiban formal. Melalui ketua dewan komisionernya, OJK dengan halus menyematkan frasa “tidak wajib” sembari tetap menekankan bahwa penyaluran kredit tetap berbasis pada manajemen risiko masing-masing bank. Di atas kertas, semua terlihat rapi dan aman. Tidak ada unsur paksaan, tidak ada pelanggaran prinsip kehati-hatian.

JAKARTA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Ini menjadi bukti nyata komitmen otoritas dalam memperkuat penegakan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.