JOGJA, bisnisjogja.id – Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Imamuddin Yuliadi minta pemerintah menunda dan mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen. Pemerintah harus melihat kondisi masyarakat yang sedang kesulitan.
Ia menilai menaikkan PPN menjadi 12 persen di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih memiliki banyak PR, akan berpotensi memperburuk sektor riil.
”Selama masih ada pilihan lain selain menaikkan pajak, saya minta agar kenaikan ditunda dan dikaji ulang,” tandas Imamuddin, Jumat (22/11/2024).
Daya Beli
Menurutnya, dampak kebijakan tersebut akan menggerogoti roda ekonomi, seperti menggerus daya beli masyarakat, konsumsi mengalami penurunan.
Dunia bisnis terutama UMKM akan menghadapi kenaikan biaya produksi dan berisiko kehilangan pasar. Hal ini karena kenaikan PPN 12 persen mengakibatkan barang dan jasa mengalami kenaikan harga, sehingga besar kemungkinan akan terjadi inflasi.
”Pada kalangan menengah ke atas, mungkin kenaikan tidak berdampak signifikan, tetapi untuk kalangan menengah terutama UMKM jelas menekan biaya produksi,” ujar Imamuddin yang juga Sekretaris Dewan Guru Besar UMY
Karena itu, perlu solusi untuk kelompok yang rentan agar dapat mengurangi beban produksi terutama pelaku usaha.
Masyarakat Protes
Ia mengungkapkan, kenaikan PPN untuk menjaga pertumbuhan ekonomi serta sebagai upaya agar agenda pembangunan terus berjalan. Namun demikian, masyarakat protes bukan hanya terkait kenaikan pajak tetapi juga mempertanyakan akuntabilitas pemerintah mengelola pajak.
”Perlu pengkajian juga pada fungsi pajak yang mencakup tiga aspek, yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Artinya, jika penerimaan pajak pemerintah meningkat, pengeluaran fiskal pemerintah juga harus meningkat, terutama untuk memberikan bantuan kepada masyarakat,” paparnya.
Distribusi dan alokasi pajak, harus tepat sasaran, seperti untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Selain itu, stabilisasi ekonomi juga perlu dilakukan dengan menggerakkan sektor-sektor yang vital.





