JAKARTA, bisnisjogja.id – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Tag: emas elektronik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

