JAKARTA, bisnisjogja.id – Sejumlah pihak yang melanggar ketentuan Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan. Mereka yang memperoleh sanksi berupa administratif dan denda.
Tag: pasar obligasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

