JAKARTA, bisnisjogja.id – Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) wajib memberikan kemudahan akses pembiayaan pada UMKM. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) .
Tag: peraturan ojk
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

