JOGJA, bisnisjogja.id – Rangkaian banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra kembali memunculkan kritik terhadap kebijakan lingkungan pemerintah.
Kebijakan negara terkait lingkungan dinilai tidak berbasis riset ilmiah. Ini yang memperparah kerusakan ekosistem dan memicu bencana yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
”Banyak pakar telah lama mengingatkan, kerusakan ekosistem akan berujung pada bencana. Namun kebijakan yang diambil lebih sering pada kepentingan jangka pendek, bukan riset ilmiah,” ungkap Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Iwan Satriawan.
Ia menilai bencana yang terus berulang menunjukkan absennya prinsip kehati-hatian dalam perumusan kebijakan, khususnya terkait pengelolaan hutan dan tata ruang.
Menurutnya, berbagai peringatan ilmiah mengenai risiko ekologis akibat eksploitasi berlebihan kerap diabaikan.
Dasar Kebijakan
Ditegaskannya, laporan ilmiah tentang kerentanan daerah aliran sungai, kondisi hutan tropis, dan potensi banjir bandang seharusnya menjadi dasar utama kebijakan publik.
Namun dalam praktiknya, keputusan pemerintah sering dipengaruhi kepentingan ekonomi dan lemahnya tata kelola.
Iwan juga menekankan kerusakan lingkungan merupakan ancaman terhadap hak hidup warga negara dan bagian dari isu hak asasi manusia. Meski konstitusi Indonesia mengamanatkan prinsip green constitution, implementasinya belum optimal.
Selain itu, ia menyoroti keterkaitan persoalan lingkungan dengan korupsi, minimnya pengawasan, dan kurangnya transparansi dalam proses perizinan di sektor kehutanan, pertambangan, dan tata ruang.
”Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga. Karena itu, bencana ekologis harus dipandang sebagai kegagalan tata kelola negara, bukan semata-mata fenomena alam,” tegasnya.





