Atasi PHK dan Pengangguran, Hapus Batas Usia Kerja

oleh -395 Dilihat
Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Dr Hempri Suyatna.(Foto: dok UGM)

JOGJA, bisnisjogja.id – Peningkatan pemutusan hubungan kerja dan pengangguran menjadi tantangan berat. Pemerintah harus berani mengambil langkah progresif, misalnya menghapus syarat batasan usia pada lowongan pekerjaan.

Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM dan juga peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Dr Hempri Suyatna menegaskan hal itu.

Ia mengungkapkanisu PHK telah menjadi ancaman superproduktif yang merambah lintas sektor. Tidak hanya industri padat karya seperti garmen dan tekstil yang sebelumnya dominan terdampak, kini gelombang PHK juga menyentuh industri teknologi dan media.

”Ribuan orang sudah kena PHK, seperti di Panasonic, Microsoft, Shopee, Tokopedia juga terkena. Bahkan media-media besar sudah melakukan penyesuaian konten, efisiensi tenaga kerja, dan perubahan pola bisnis,” papar Hempri.

Mengutip Survey Asosiasi Pedagang Indonesia, terdapat beberapa faktor utama penyebab PHK antara lain penurunan daya beli masyarakat, efisiensi anggaran perusahaan, kenaikan biaya produksi, otomatisasi dan adopsi teknologi, serta ketergantungan pada pasar ekspor.

”Kondisi tersebut membawa dampak signifikan pada struktur sosial ekonomi masyarakat. Salah satu yang paling disorot adalah potensi menurunnya kelas menengah. Ketika kelas menengah turun, daya beli melemah, angka kemiskinan pun berisiko naik,” paparnya.

Regulasi

Hempri memberikan sejumlah langkah untuk mengatasi PHK. Pertama, revisi Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2024. Perlu regulasi yang membatasi masuknya produk asing secara masif dan tidak terkontrol.

Ia juga mengusulkan mendorong ekosistem pengembangan usaha yang kondusif, membuat kebijakan-kebijakan untuk mengatasi korban PHK, pengadaan hilirisasi inovasi, bantuan sosial, serta stimulus untuk kelas menengah meliputi akses modal, teknologi, pemasaran, dan pelatihan berbasis kebutuhan pasar yang nyata.

”Fleksibilitas rekrutmen juga menjadi sangat penting, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, seperti meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor,” tandas Hempri.

Karena itu, ia juga sepakat dan menyetujui rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk menghapus batasan usia sebagai syarat dalam lowongan pekerjaan.

Fleksibilitas penting karena banyak orang kehilangan pekerjaan. Pemerintah harus mendorong penciptaan lapangan kerja sekaligus memberi akses lebih luas kepada masyarakat dari berbagai kelompok usia untuk bekerja secara layak.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan harus tetap berpijak pada prinsip hak asasi manusia, terutama dalam konteks perlindungan terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.