JOGJA, bisnisjogja.id – Mahasiswa penyandang disabilitas memperoleh kesempatan magang kerja di Bank Sinarmas.
Magang tersebut merupakan kerja sama Unit Layanan Disabilitas (ULD) UGM dan Bank Sinarmas dalam program Capable Internship Program.
”Melalui program ini Bank Sinarmas ingin membuka peluang mahasiswa penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan pengalaman nyata di dunia kerja melalui lingkungan kerja yang inklusif,” papar Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Wuri Handayani PhD, Senin (28/4/2025).
Bank Sinarmas menyampaikan memiliki program magang untuk teman-teman disabilitas. Setelah berdiskusi akhirnya terwujud program magang bagi penyandang disabilitas.
Menurut Wuri, penyandang disabilitas sering kali mengalami kesulitan mengakses pekerjaan di sektor formal karena berbagai stigma negatif.
Bahkan masih banyak anggapan bahwa penyandang disabilitas tidak mampu, tidak punya kapasitas, atau hanya bisa bekerja di sektor informal.
Luar Biasa
”Namun dengan adanya kesempatan ini, bisa membuktikan bahwa penyandang disabilitas jika diberikan akses dan kesempatan yang sama, dapat menunjukkan kemampuan yang luar biasa,” tandas Wuri.
Sebelumnya, Wuri menyebutkan, di tahun 2023 mahasiswa penyandang disabilitas dari Prodi Manajemen Sumberdaya Akuatik, Fakultas Pertanian UGM pernah berkesempatan magang di BBC News.
Mengingat hal tersebut, ia semakin memberikan semangat untuk teman-teman disabilitas yang juga ingin mencoba program magang.
”Ada alumni UGM juga yang tuna rungu dan sekarang bekerja di BRI di Jogja. Program magang membuka wawasan bahwa mahasiswa disabilitas, jika diberikan kesempatan, juga bisa menunjukkan kemampuannya,” jelasnya.
Peluang Karier
Wuri juga berharap program ini tidak berhenti hanya di tahap magang, tetapi bisa membuka jalan bagi teman-teman disabilitas untuk bisa berkarier.
Ketika perusahaan melihat bahwa mahasiswa penyandang disabilitas ini dapat bekerja dan memiliki kapasitas, perusahaan akan membuka kesempatan bagi yang lainnya juga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 secara eksplisit menyebutkan bahwa perusahaan swasta yang memiliki lebih dari 100 karyawan wajib menyediakan kuota satu persen untuk penyandang disabilitas.





