KLATEN, bisnisjogja.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melakukan proses likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pasca dicabutnya izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2026.
Hanya dalam waktu lima hari kerja setelah pencabutan izin, tepatnya pada 30 Juni 2026, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim simpanan layak bayar tahap pertama.
Percepatan menjadi bukti komitmen LPS dalam memangkas waktu tunggu nasabah, di mana rata-rata pembayaran klaim kini diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja sejak bank ditutup. Per 30 Juni 2026, LPS tercatat telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Ceper sebesar Rp 39 miliar melalui Bank Mandiri KCP Delanggu yang ditunjuk sebagai bank pembayar.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menjelaskan tahapan likuidasi selanjutnya adalah membentuk tim khusus yang ditargetkan merampungkan seluruh proses dalam waktu 24 bulan. Tim nantinya akan berkantor langsung di lokasi BPR Ceper Permata Artha untuk melayani masyarakat.
Bentuk Tim Likudidasi
”Saat ini kami akan membentuk tim likuidasi untuk dapat membantu seluruh proses yang akan berjalan. Jadi nanti bagi bapak dan ibu yang memang masih punya tanggungan terhadap bank atau mencari informasi, dapat menghubungi tim likuidasi LPS di Kantor BPR Ceper,”ujar Fajar kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, pembayaran klaim nasabah dilakukan secara bertahap sehingga nasabah yang belum terdaftar di tahap pertama diminta untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman berikutnya. Secara statistik, cakupan penjaminan LPS di Jawa Tengah per Mei 2026 sangat tinggi, mencapai 99,97% untuk Bank Umum dan 99,99 persen untuk BPR.
”Jadi nasabah disarankan untuk tetap percaya menabung di bank dan tidak perlu khawatir karena ketika banknya dicabut izin usahanya ada LPS yang jamin,” tandasnya sembari menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan situasi ini. Nasabah diminta hanya mengikuti jalur resmi dan tidak memercayai pihak ketiga yang menjanjikan kemudahan pencairan dana dengan imbalan tertentu.
Jangan Terprovokasi
”Saat ini LPS baru mengumumkan tahap pertama. Jadi untuk nasabah yang belum diumumkan harap bersabar, jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan dengan imbalan tertentu,” pinta Fajar.
Sentimen positif juga datang dari nasabah, salah satunya Liya Sriningsih, yang lega karena dana tabungannya sejak awal tahun 2020 berhasil dicairkan dengan mudah tanpa kendala di bank pembayar. Meski sempat panik saat mengetahui kabar penutupan perbankan melalui media sosial, pengetahuannya tentang fungsi LPS membuatnya tetap tenang.
”Alhamdulillah 100 persen simpanan saya sudah cair tanpa ada kurang sedikitpun, saat pencairan juga prosesnya mudah dan cepat. Setelah ini saya juga gak kapok nabung lagi di BPR, yang penting kita pastikan saja bahwa bunga BPR-nya tidak melebihi bunga penjaminan LPS,” ungkap Liya.
Sebagai informasi, LPS menetapkan syarat 3T agar simpanan dijamin, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga tidak melebihi porsi penjaminan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Nasabah memiliki waktu hingga 25 Juni 2031 (5 tahun sejak pencabutan izin) untuk mencairkan dana mereka, dengan informasi status yang dapat dicek di kantor BPR Ceper Klaten atau melalui situs resmi www.lps.go.id.






