BEIJING, bisnisjogja.id – Male Order Bride adalah pernikahan antara orang Indonesia dengan orang Tiongkok melalui perantaraan agen yang ada di Indonesia maupun Tiongkok. Jumlahnya dari waktu ke waktu bisa bertambah banyak.
Karena itu, setelah menenuhi undangan untuk menyampaikan presentasi di kampus China University of Political Science and Law (CUPL), Luthfi Yazid memimpin delegasi DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) berkunjung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.
Delegasi Luthfi Yazid dengan didampingi rombongan yang berjumlah 13 orang antara lain Abdul Aziz Zein, Sugeng Aribowo, Ainuddin Abdul Hamid, Aulia Taswin, Muhammad Irana Yudiartika, Wahyu Ramdhani, Ajrina Fradella, Rita Ria Safitri.
Jajaran KBRI yang menerima Nur Evi Rahmawati (Minister Counsellor), Irwansyah Mukhlis (Minister Counsellor, Political Affairs), Yudil Chatim (Education and Culture Attache).
Delegasi DePA-RI mengadakan diskusi tentang Male Order Bride yang cenderung meningkat dan menimbulkan persoalan. Male Order Bride adalah pernikahan antara orang Indonesia dengan orang Tiongkok melalui perantaraan agen yang ada di Indonesia maupun Tiongkok.
Meningkat
”Belum ada data dan jumlah yang pasti, akan tetapi kecenderungan Male Order Bride bermasalah meningkat,” ungkap Luthfi.
Pernikahan WNI dengan warga negara Tiongkok ”difasilitasi” oleh agen di kedua negara melalui iklan dan promosi yang menggiurkan. Dalam promosi, misalnya calon suami WNA seorang pengusaha, kaya, good looking, setia dan sebagainya.
Setelah terjadi kesepakatan kemudian calon suami yang warga negara Tiongkok membayar ”mahar” kepada perempuan Indonesia melalui agen. Misalnya membayar mahar Rp 100 juta atau Rp 300 juta. Akan tetapi uang yang sampai ke calon isteri hanya sebagian saja karena agen melakukan pemotongan.
Dalam praktiknya di lapangan, setelah mereka menenuhi persyaratan administratif untuk menikah dan berlangsung pernikahan, tidak lama timbul permasalahan.
Muncul kekecewaan terutama karena ternyata sang suami, hanyalah penjual kelontongan yang sangat kecil meskipun juga bisa disebut ”pengusaha”. Bahkan ada pula yang suaminya pemalas dan pengangguran.
Male Order Bride mirip dengan kawin kontrak, hanya saja seolah-olah ada legalisasi.
Terbatas
Menurut Luthfi tentu saja KBRI punya ada keterbatasan untuk menyelesaikan tuntas masalah tersebut sebab semua persyaratan formal dipersiapkan oleh agen.
Agen mempunyai tanggungjawab penuh. Harus memberikan ingormasi yang akurat tentang calon suami, umpamanya, keadaan ekonomi si calon maupun domisili persissnya, gambaran kotanya dan sebagainya. Jika tidak, ada risiko pidana bagi agen.
”Karena itu, Male Order Bride perlu pembenahan dan penertiban dari awal terutama di level agen agar tidak lepas tangan. Kami siap ikut mensosialisasikan informasi legal yang diperlukan,” tandasnya.
Luthfi menilai jika Male Order Bride tidak ditangani lebih awal, bisa menjadi masalah sosial-politik yang makin kompleks. Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan agen untuk mengirim orang Indonesia untuk belajar di luar negeri atau mengirim orang bekerja.





