BEIJING, bisnisjogja.id – Perusahaan Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia sering menghadapi persoalan. Permasalahan itu seperti akuisisi lahan, masyarakat adat, limbah, lingkungan hidup, perbedaan pelayanan serta perbedaan gaji antara pekerja asing dan lokal.
Padahal investasi Tiongkok di Indonesia bermacam-macam, ada manufaktur, transportasi, pertambangan, maupun terkait makanan dan minuman. Ketika ada masalah, perlu sosok pakar hukum atau pengacara yang memiliki mind-set problem solver.
Hal itu terungkap ketika Ketua Umum DePA-RI ( Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Luthfi Yazid presentasi di China University of Political Sciences and Law (CUPL).
Ia berbagi pengalaman tentang penyelesaian sengketa. Menurutnya penyelesaian sengketa di Indonesia bervariasi mekanismenya, yaitu bisa melalui pengadilan, arbitrase maupun mediasi di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kerja Sama
Luthfi juga mengusulkan agar CUPL mengadakan kerja sama dengan universitas-universitas yang ada di Indonesia. Misalnya terkait pemberian beasiswa untuk program degree atau beasiswa untuk program non degree.
Bisa juga kerja sama dalam bidang penelitian, penerbitan, seminar atau simposium. Pihak CUPL menyambut positif ide tersebut.
Director of Institute of Private International Law Department, Prof Huaping Qin yang mendalami tentang penyelesaian sengketa menyatakan bahwa di negaranya upaya penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui pengadilan, arbitrase maupun mediasi di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al Azhar Mataram, Dr Ainuddin memberikan tanggapannya terkait penyelesaian sengketa di masyarakat adat, seperti di masyarakat Sasak.
Ia mengajak jajaran kampus CUPL ke pulau Lombok di Nusa Tanggara Barat untuk melakukan penelitian tentang penyelesaian sengketa di masyarakat tradisional.





