Pindah Pengawasan, ICDX Dapat Izin Prinsip

oleh -268 Dilihat
Ilustrasi logo ICDX.(Foto: istimewa)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Direktur Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), Nursalam mengungkapkan telah memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan izin prinsip tersebut, ICDX merupakan Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan. Kedua, terkait produk derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangan di ICDX.

Nursalam mengungkapkan, izin prinsip tertanggal 14 Maret 2025. Izin prinsip merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tengang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

”Izin prinsip tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia,” paparnya.

Langkah Maju

Menurut Nursalam, terbitnya izin prinsip merupakan langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK.

Hal itu juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya.

Pengawasan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

”Untuk proses transisi selanjutnya, sejalan dengan POJK No 1 tahun 2025, kami akan mengajukan izin operasi sesuai ketentuan,” ujar Nursalam.

Pihaknya akan mengajukan izin operasi paling lambat dua tahun setelah POJK No 1 Tahun 2025 tersebut berlaku.

”Kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan,” jelasnya.

Sebagai catatan, dalam UU PPSK, perdagangan derivatif keuangan di pasar modal, pengawasan dan pengaturan berada di OJK.

Kecuali itu, Derivatif Keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing, akan berada di Bank Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.