JOGJA, bisnisjogja.id – Semua bank telah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online. Bahkan, beberapa bank sampai pada tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengungkapkan itu dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
”Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online dari OJK, PPATK ataupun aparat penegak hukum,” papar Aman.
Hilangkan Akses
Ia menegaskan, apabila ada kesesuaian dengan data nasabah bank, akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.
Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.
”Ke depan, perbankan akan terus berusaha melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan melakukan mitigasi. Ini agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan judi online,” tandas Aman.





