JAKARTA, bisnisjogja.id – Bank Indonesia menetapkan Indonesia Clearing House (ICH) resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Bank Indonesia No 27/301/DPPK/Str/B kepada Indonesia Clearing House (ICH).
Tag: komiditi berjangka
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

