JOGJA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Ini sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.
Tag: ojk pusat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.