JAKARTA, bisnisjogja.id – ”Menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana,” tandas Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh.
Tag: pengecer pupuk
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.