JAKARTA, bisnisjogja.id – ”Menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana,” tandas Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh.
Ia menegaskan Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan.
Pihaknya memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi yang mempermainkan harga pupuk. Perusahaan berupaya memastikan HET sesuai ketetapan pemerintah demi melindungi kepentingan petani.
”Perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani,” ujar Tri.
Harga Pupuk
Tri memaparkan HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.
Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.
Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios, pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001.
”Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Tri.
Wajib Kembalikan
Ia mengatakan bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET.
Selain itu, memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
”Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri.





