BERDASARKAN penjelasan UU Keuangan Negara No. 17/2003 Pasal 12 (3) dituliskan bahwa defisit fiskal dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.
Tag: penggunaan anggaran
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

