JAKARTA, bisnisjogja.id – Satu lagi entitas mendapat pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV).
Perusahaan tersebut beralamat di Kompleks Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
”Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi, dalam rilisnya, Sabtu (8/2/2025).
Ia menjelaskan pencabutan dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Pelanggaran Ketentuan
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah mendapat sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
”Kami telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan,” papar Ismail.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Dilarang Berusaha
Ismail menegaskan, dengan pencabutan izin usaha, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Perusahaan harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi.
”Perusahaan juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” tegas Ismail.
Selain itu, wajib menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Perusahaan harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan.





