Tingkatkan Akuntabilitas, FBE UAJY Edukasi Pajak Pengelola BUMDesma

oleh -0 Dilihat
PELATIHAN: Suasana pelatihan perpajakan, narasumber memyampaikan paparannya.(Foto: dok FBE UAJY)

JOGJA, bisnisjogja.id – Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda ekonomi desa, meningkatkan kemandirian masyarakat, dan mengelola potensi lokal secara produktif. Seiring pesatnya perkembangan unit usaha, BUMDesma dituntut mengelola seluruh aktivitas keuangan, transaksi bisnis, hingga kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan.

Guna mendukung akuntabilitas tersebut, Departemen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FBE UAJY) menggelar “Pelatihan Perpajakan Bagi BUMDesma”. Kegiatan yang berlangsung di Kampus FBE UAJY pada Selasa (21/7/2026) ini diikuti sebanyak 53 perwakilan pengelola BUMDesma asal Kabupaten Kulon Progo.

Pelatihan menghadirkan tim dosen perpajakan FBE UAJY sebagai instruktur, yakni Dr Nuritomo, Sang Ayu Putu PG SE MAcc Ak serta Raymundo Patria Hayu Sasmita SE MAk.

Salah satu materi krusial yang dibahas adalah perlakuan pajak atas modal awal yang dapat berasal dari penyertaan modal, bantuan, maupun hibah.

“Pengelola perlu memahami perbedaan antara modal, pendapatan usaha, bantuan, hibah, dan penghasilan yang berpotensi menjadi objek pajak agar pencatatan keuangan dan pelaporan perpajakan dilakukan secara benar serta sesuai aturan,” ujar Dr Nuritomo.

Dinamika Regulasi Pajak

Selain modal awal, peserta juga dibekali pemahaman mengenai dinamika regulasi PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengamandemen PP Nomor 55 Tahun 2022—dan mulai berlaku efektif per 22 April 2026, membawa penataan ulang terkait subjek yang berhak memanfaatkan insentif ini.

Berdasarkan ketentuan DJP, skema PPh Final UMKM 0,5 persen dengan batas omzet Rp 4,8 miliar kini diperketat dan diprioritaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan satu orang, serta koperasi.

PAJAK: Instruktur dan peserta pelatihan perpajakan BUMDesma.(Foto: dok FBE UAJY)

“Oleh karena itu, BUMDesma perlu memahami apakah masih berada dalam masa transisi penggunaan PPh Final UMKM atau sudah harus menggunakan mekanisme penghitungan PPh Badan berdasarkan pembukuan dan laba fiskal,” terang Sang Ayu.

Aspek pemotongan pajak rutin seperti PPh Pasal 21 (atas honorarium/gaji pengurus dan tenaga kerja) serta PPh Pasal 23 (atas transaksi jasa, sewa, dan bunga) turut dijabarkan secara rinci.

“Ketidakpahaman terhadap kewajiban pemotongan ini dapat menimbulkan risiko kurang potong, kurang setor, salah lapor, hingga sanksi administrasi perpajakan,” imbau Raymundo.

Peserta Apresiasi Pelatihan

Merespons materi yang disampaikan, para peserta mengapresiasi jalannya pelatihan dan berharap kegiatan serupa dapat diselenggarakan secara berkesinambungan, khususnya menjelang periode pelaporan SPT. Selain bidang perpajakan, peserta juga mengusulkan pelatihan tambahan mencakup manajemen keuangan, pemasaran, SDM, dan operasional.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kaprodi Akuntansi FE UAJY, Pratiwi Budiharta SE MSc Akt menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan pengurus fakultas agar pelatihan lintas disiplin bisnis dapat segera direalisasikan.

Langkah ini menegaskan komitmen berkelanjutan perguruan tinggi dalam mendampingi penguatan kapasitas entitas bisnis daerah.

“FBE UAJY sudah dan akan terus menjalankan pelatihan serta pendampingan bagi UMKM maupun lembaga masyarakat lainnya secara berkesinambungan,” tandas Plt Humas FBE UAJY, Dr Y Sri Susilo.

No More Posts Available.

No more pages to load.