Too Big vs Too Far to Fail?

oleh
Wakakomtap Fiskal-Moneter, Kadin Indonesia, Jonathan Ersten Herawan.(Foto: dok pribadi)

 

Belanja pemerintah memang dibutuhkan sebagai shock absorber sekaligus countercyclical buffer. Namun pertanyaannya: sekuat apa APBN dapat terus menjadi mesin pendorong pertumbuhan? 

 

PEREKONOMIAN Indonesia sedang menghadapi sebuah paradoks. Peran pemerintah semakin besar dalam menopang aktivitas ekonomi, sementara kemampuan fiskal negara tentu memiliki batas.

Karena itu, pertanyaan penting hari ini bukan apakah negara perlu hadir dalam perekonomian, tetapi bagaimana negara hadir tanpa mengambil alih ruang yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh masyarakat dan dunia usaha.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 menunjukkan pentingnya persoalan tersebut. Pada triwulan I, ekonomi tumbuh 5,61 persen. Konsumsi pemerintah bahkan tumbuh 21,81 persen, antara lain karena pembayaran THR serta peningkatan belanja barang dan jasa.

Pada saat bersamaan, investasi atau PMTB tumbuh 5,96 persen, ditopang investasi pemerintah maupun swasta.

Mesin Pendorong Pertumbuhan?

Belanja pemerintah memang dibutuhkan sebagai shock absorber sekaligus countercyclical buffer. Namun pertanyaannya: sekuat apa APBN dapat terus menjadi mesin pendorong pertumbuhan?

Bahkan Kementerian Keuangan pada September 2026 menegaskan bahwa untuk mencapai pertumbuhan 6 persen pada 2027, investasi perlu tumbuh sekitar 7 persen dan membutuhkan sinergi APBN, Danantara, serta sektor swasta.

Di sinilah kita perlu mengembalikan perspektif mengenai siapa sebenarnya yang menggerakkan perekonomian. Pemerintah sendiri menyebut bahwa sekitar 85 persen aktivitas ekonomi nasional ditopang sektor swasta dan masyarakat, sedangkan ukuran APBN hanya sekitar 14 persen dari PDB.

Kementerian Keuangan juga secara eksplisit mengakui peran dunia usaha dalam menciptakan kegiatan ekonomi, investasi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pendapatan pekerja.

”Dengan struktur seperti itu, pengusaha seharusnya tidak diposisikan sebagai lawan negara, tetapi sebagai mitra pembangunan strategis”.

Kontribusi dunia usaha bukan hanya tercermin pada keuntungan perusahaan. Di belakang sebuah perusahaan terdapat pekerja, keluarga pekerja, pemasok, UMKM, distributor, perbankan, perusahaan logistik hingga penerimaan pajak negara.

BPS mencatat sekitar 148,2 juta penduduk bekerja pada Mei 2026. Pada Februari 2026 saja, tiga lapangan usaha: pertanian, perdagangan, dan industri menyerap lebih dari 60 persen tenaga kerja nasional.

Kebijakan Harusnya Berdampak

Keberadaan pengusaha besar dan konglomerasi perlu dilihat secara lebih produktif. Mereka memang harus tunduk kepada aturan persaingan usaha, perpajakan, ketenagakerjaan dan tata kelola. Namun skala usaha mereka sekaligus dapat menjadi anchor bagi ekosistem ekonomi yang lebih luas.

Kebijakan seharusnya mendorong konglomerasi memperbesar multiplier effect: membangun supplier development, bermitra dengan UMKM, mengembangkan talenta, melakukan transfer teknologi, membentuk corporate venture capital, serta menciptakan entrepreneur baru.

Generasi pengusaha berikutnya seharusnya mempunyai kesempatan belajar bagaimana perusahaan Indonesia dibangun dari kecil menjadi besar.

”Dengan demikian, tujuan kebijakan bukan memusuhi yang besar agar menjadi kecil, tetapi menggunakan yang besar untuk membantu yang kecil tumbuh menjadi besar (Closeeloop Ecosystem”.

Danantara pun idealnya ditempatkan dalam kerangka tersebut. Keberhasilan Danantara jangan hanya diukur dari semakin besarnya aset atau investasi yang berada di bawah pengaruh negara.

Ukurannya seharusnya adalah berapa banyak investasi swasta yang berhasil dimobilisasi oleh setiap rupiah modal negara. Akhirnya mimpi Danantara menjadi catalytic capital saat ini menjadi crowding out capital.

Aturan Berlaku untuk Semua

Prinsip yang sama berlaku ketika pemerintah menghadapi sengketa bisnis, termasuk yang melibatkan perusahaan besar seperti Bayan Resources dan pelaku usaha lokal. Pemerintah tidak semestinya menentukan siapa yang harus dimenangkan berdasarkan besar-kecil, lokal-asing, ataupun kedekatan dengan negara.

Yang harus dipertahankan adalah rule of the game: kontrak, hak kepemilikan, persaingan sehat, kepastian hukum, dan proses penyelesaian sengketa yang transparan. Persepsi bahwa aturan dapat berubah untuk menguntungkan aktor tertentu berpotensi meningkatkan ketidakpastian bagi investor.

”Sebab investasi pada akhirnya bukan hanya persoalan return. Investasi bukan hanya sekedar menghasilkan return tetapi menumbuhkan kepercayaan”.

Indonesia membutuhkan negara yang kuat tetapi bukan dominan karena peran negara kuat tidak identik dengan negara yang mengerjakan semuanya.

Negara yang kuat justru mampu menciptakan aturan yang adil, infrastruktur yang baik, SDM berkualitas, perlindungan sosial yang efektif, dan kepastian hukum sehingga masyarakat dan perusahaan berani mengambil risiko untuk berinvestasi.

Jangan memusuhi pengusaha karena mereka besar. Jangan pula memberikan privilege kepada mereka yang dekat dan memusuhi yang jauh.

Pastikan mereka bermain dengan aturan yang sama, kemudian dorong kekuatan mereka untuk menciptakan investasi, pekerjaan, UMKM naik kelas, dan generasi pengusaha Indonesia berikutnya.

Negara tidak harus menjadi pemain terbesar di lapangan. Tugas negara adalah memastikan lapangannya semakin besar, aturan permainannya semakin adil, dan semakin banyak pemain Indonesia mampu tumbuh menjadi besar.

  • Penulis, Jonathan Ersten Herawan, Wakakomtap Bidang Fiskal-Moneter Kadin Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.