JOGJA, bisnisjogja.id – Akhir-akhir ini marak promosi jasa pelunasan utang pada berbagai media sosial. Iming-iming tersebut begitu menggiurkan padahal sebenarnya merupakan ”bentuk baru” pinjaman online (pinjol).
Satugas Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online.
Pihak tersebut menawarkan melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.
”Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut,” papar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto.
Utang Baru
Ia menjelaskan lebih lanjut, pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan. Akibatnya, utang korban terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.
”Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati pada penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online,” pinta Hudiyanto.
Satgas juga menyinggung pergadaian ilegal. Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menyebutkan bahwa ”ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh perusahaan pergadaian”.
Selanjutnya, Pasal 113 ayat (1) UU P2SK menyebutkan juga ”setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri”.
Urus Izin
”Kami minta para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Hudiyanto.
Satgas mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai.
Kecuali itu, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.





