- Kadin Indonesia memandang impor mobil berisiko mematikan industri otomotif dalam negeri yang sedang bertumbuh.
- Industri otomotif nasional saat ini sanggup memenuhi kebutuhan kendaraan pikap untuk berbagai keperluan.
- Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh.
JAKARTA, bisnisjogja.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun dari India. Langkah impor dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) kontradiktif dengan agenda industrialisasi nasional.
Kendaraan tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, Kadin memandang kebijakan ini berisiko mematikan industri otomotif dalam negeri yang sedang bertumbuh.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menegaskan industri otomotif nasional saat ini sanggup memenuhi kebutuhan kendaraan pikap untuk KDKMP. Kapasitas produksi pikap nasional tercatat mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun dengan rata-rata TKDN di atas 40 persen.
Membunuh Industri Otomotif
”Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” tandas Saleh. Ia menambahkan impor CBU akan memukul industri komponen lokal seperti mesin, bodi, ban, hingga elektronik—yang merupakan rantai pasok utama industri perakitan.
Kadin menyatakan keberatan atas rencana tersebut karena ketidaksesuaian visi. Impor CBU bertentangan dengan 17 program prioritas Presiden Prabowo yang menekankan hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja.
Kapasitas nasional menganggur. Produsen lokal seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu memiliki kapasitas produksi yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Penggunaan produk lokal akan memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang lebih besar bagi ekonomi desa ketimbang produk impor.
Urgensi Sinkronisasi Regulasi
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk sebagai pelaksana program. Saat ini, sebanyak 200 unit pikap dari total pesanan 105.000 unit produksi Mahindra dan Tata Motors telah tiba di Indonesia.
Saleh menyoroti adanya celah antara kebijakan perdagangan dan mandat industri. Meski secara regulasi di Kementerian Perdagangan mobil bukan merupakan barang larangan impor, namun dari sisi Kementerian Perindustrian, penguatan industri domestik adalah prioritas utama.
”Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” tegas mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Kadin menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi skema pengadaan kendaraan KDKMP dengan memprioritaskan kendaraan dengan TKDN tinggi. Mendorong skema perakitan dalam negeri (CKD/IKD) jika spesifikasi tertentu belum tersedia.
Selain itu, memanfaatkan jaringan layanan purna jual pabrikan lokal yang sudah tersebar luas di seluruh pelosok Indonesia. Penolakan para pengusaha atas impor mobil menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kapasitas produksi nasional guna mewujudkan kemandirian ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.





