Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Penjajahan Gaya Baru

oleh -8 Dilihat
Ekonom UGM, Rimawan Pradiptyo PhD.(Foto: dok DPRD DIY)

JOGJA, bisnisjogja.id – Perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Pasalnya, perjanjian tersebut lebih mirip penjajahan gaya baru melalui sektor ekonomi. Bahkan, perjanjian dagang bisa berdampak sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo PhD mengungkapkan hasil riset menunjukkan ART berpotensi menabrak aturan hukum di tanah air secara masif. Tak tanggung-tanggung, ada 10 pasal dalam UUD 1945 termasuk poin-poin krusial dalam Pembukaan UUD 1945 yang terancam dilanggar.

”Bukan hanya konstitusi, ada sekitar 117 regulasi mulai dari UU, Kepres, hingga Permen yang harus direvisi atau dibuat baru jika ART diterapkan. Ini sangat banyak dan berdampak sistemik,” ungkap Rimawan dalam Forum Wartawan Unit DPRD DIY di Ruang Badan Anggaran DPRD DIY, Selasa (5/5/2026).

Kembali ke Era Penjajahan

Menurut Rimawan, ART mengandung klausul-klausul yang sangat timpang atau asimetris. Indonesia dibawa mesin waktu seolah kembali ke era penjajahan seperti Perjanjian Ternate, Bongaya, atau Banten.

Sesuai dokumen ART, Indonesia harus membuka lapangan kerja dan investasi di Amerika, hingga harus melapor ke Amerika jika ingin menjalin kerjasama perdagangan atau kerjasama digital baru dengan negara lain.

“Urusan perdagangan digital harus lapor dan tidak boleh membahayakan kepentingan AS. Kita seperti kembali ke masa kolonialisme,” tandasnya.

Ada yang lebih mengkhawatirkan bagi daerah yakni klausul mengenai BUMN yang wajib bekerja hanya berdasarkan pertimbangan pasar dan ekonomi, serta dilarang menyalurkan subsidi.  Ia menilai hal itu berbahaya karena akan mematikan peran BUMD, BUMDes/BUMKal dan lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.