- Pelaku usaha domestik, khususnya UMKM, tetap menanggung biaya dan waktu untuk sertifikasi halal.
- Produk impor yang tidak mencantumkan klaim halal dapat terbebas dari beban administratif serupa.
JOGJA, bisnisjogja.id – Berkembang informasi yang menyebutkan seluruh produk Amerika Serikat bebas masuk ke Indonesia. Kebebasan tersebut bahkan dalam kategori tanpa sertifikasi halal. Publik ramai menanggapinya.
Isu berkembang setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal itu tentu meresahkan masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama Islam.
”Persoalan tersebut tidak sesederhana penghapusan kewajiban halal. Yang dipertaruhkan bukan sekadar label, tetapi keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” tandas Dekan Fakultas Peternakan UGM, Prof Budi Guntoro, Sabtu (21/2/2026).
Potensi Ketimpangan Kompetisi
Ia mengungkapkan substansi ART tidak menghapus rezim halal nasional. Produk yang tidak mengklaim halal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, sedangkan produk dengan klaim halal tetap wajib memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam penilaiannya, ada potensi ketimpangan kompetisi. Pelaku usaha domestik, khususnya UMKM, tetap menanggung biaya dan waktu untuk sertifikasi halal sedangkan produk impor yang tidak mencantumkan klaim halal dapat terbebas dari beban administratif serupa.
”Asimetri biaya kepatuhan ini berpotensi menciptakan uneven playing field. Pelaku UMKM bisa kalah harga bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” tandas Budi yang juga Direktur LPPOM DIY.
Terkait Kesehatan Publik
Menurut Budi, hal itu menjadi lebih sensitif ketika menyentuh pangan asal ternak. Ia menilai sektor ini berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, dan kedaulatan pangan nasional.
”Masuknya produk impor berharga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak dan pelaku usaha hilir seperti rumah potong hewan serta pengolah daging dan susu,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sebagai jalan tengah perlu empat langkah strategis. Pertama, afirmasi dan subsidi bagi UMKM halal agar tidak menanggung beban kepatuhan sendiri. Kedua, penegakan transparansi label, termasuk penandaan non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang menyesatkan konsumen.
Ketiga, perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan ketertelusuran ketat. Keempat, komunikasi publik yang jujur bahwa halal merupakan infrastruktur kepercayaan dan etika pangan.
Ia menegaskan, perdagangan memang penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan.





