JOGJA, bisnisjogja.id – Departemen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FBE UAJY) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah DIY menggelar Seminar Nasional bertajuk ”Tax Compliance for Public Organizations: Perspektif Regulator, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak”.
Seminar berlangsung Kamis (7/5/2026) di Auditorium Kampus 3, lantai 4, Gedung Bonaventura UAJY, Jalan Babarsari 43 Yogyakarta, pukul 08.30 hingga 12.40 WIB.
Seminar mengangkat isu yang selama ini menjadi area abu-abu dan sangat jarang diperbincangkan secara terbuka di ruang publik, yakni kompleksitas kepatuhan pajak pada sektor organisasi nonprofit dan lembaga publik.
Di tengah sorotan tajam terhadap akuntabilitas lembaga publik, diskusi mengenai kewajiban pajak seringkali tenggelam oleh isu manajerial lainnya, padahal risiko hukum dan finansial yang mengintai organisasi publik tidak kalah besarnya dengan sektor korporasi.
Tiga Perspektif Utama
Acara tersebut sebagai ruang diskusi yang mempertemukan tiga perspektif utama yang selama ini sering berjalan sendiri-sendiri. Perspektif regulator untuk memberikan kejelasan mengenai prinsip, aturan, dan arah kebijakan perpajakan bagi organisasi publik.
Perspektif konsultan pajak dibutuhkan untuk menjembatani pemahaman antara norma hukum dan praktik implementasi di lapangan. Sementara perspektif wajib pajak penting untuk menghadirkan realitas empiris, kendala operasional, serta kebutuhan nyata dari organisasi publik dan non-profit dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Kehadiran seminar menjadi sangat krusial karena masih banyak pengelola organisasi publik yang memiliki persepsi keliru bahwa status nonprofit berarti bebas pajak. Melalui forum ini, FBE UAJY berupaya membedah tuntas mitos tersebut dan memberikan literasi bahwa kepatuhan pajak adalah fondasi dari integritas organisasi.
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UAJY, Dr G Sri Nurhartanto serta sambutan oleh Ketua IAI Dr Hardo Basuki. Seminar nasional diselenggarakan secara hybrid, dihadiri oleh lebih dari 150 peserta luring dan 300 peserta daring. Peserta berasal dari kalangan organisasi sektor publik, guru, dosen, mahasiswa, dan pelaku industri di Indonesia.
Empat Narasumber
Seminar menghadirkan empat narasumber kompeten di bidangnya. Key Note Speaker, Bimo Wijayanto PhD, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Ia memaparkan organisasi nonprofit seperti yayasan pendidikan dan rumah sakit berbadan hukum yayasan tetap merupakan subjek pajak badan.
Artinya, meskipun organisasi tidak berorientasi pada pembagian keuntungan, kewajiban pajak tetap dapat muncul dari aktivitas ekonomi, transaksi, dokumen, pembukuan, serta pengelolaan dana.
Narasumber kedua, Yusup Widodo MM, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP DIY. Ia memaparkan implementasi kebijakan pajak pada badan yayasan yang menekankan pada pemenuhan kewajiban formal dan material serta pemanfaatan fasilitas pajak sesuai regulasi untuk mendukung keberlanjutan organisasi publik.
Selanjutnya, M Prihargo Wahyandono SE SH BKP, Ketua IKPI DIY, menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam memitigasi risiko sengketa perpajakan melalui kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang selaras dengan prinsip tata kelola organisasi publik yang baik.
Narasumber keempat, Dr Aemilianus Yollan Pratama, Staf khusus Direktorat Keuangan RS Panti Rapih, menegaskan bahwa Rumah Sakit Panti Rapih, sebagai organisasi masyakat keagamaan yang berbentuk yayasan, tetap memiliki kewajiban perpajakan yang wajib dikelola secara taat dan patuh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seminar dimoderatori oleh Dr Nuritomo, Dosen Departemen Akuntansi FBE UAJY, yang berhasil menjaga suasana diskusi selalu dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari tajamnya diskusi mengenai tantangan menjaga keseimbangan antara misi sosial organisasi dengan ketegasan aturan fiskal yang seringkali dianggap kompleks.
Kegiatan ini didukung oleh Caffino, Kopi Gadjah, dan PT Coca Cola, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Departemen Akuntansi FBE UAJY dalam menghadirkan seminar dan forum akademik yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Melalui seminar, bisa tercipta kesadaran kolektif bahwa transparansi pajak di organisasi publik adalah bentuk nyata dari pengabdian kepada bangsa dan negara.





