Anomali Koperasi Desa Merah Putih

oleh -12 Dilihat
Amirullah Setya Hardi PhD. (Foto: Priyo Wicaksono)

PEMERINTAH berencana ingin membentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai alat untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 sekaligus mendorong perekonomian nasional yang lebih inklusif.

Namun begitu, pertumbuhan jumlah koperasi perlu diikuti penguatan kapasitas, tata kelola, serta kemampuan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggotanya.

Tujuan pendirian KDMP untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa, penciptaan lapangan kerja, hingga penekanan inflasi sangat membebani pengelola koperasi. Padahal, koperasi semestinya hanya memiliki satu tujuan utama.

Tujuan Koperasi Desa Merah Putih terlalu banyak. Seharusnya tujuan koperasi itu tunggal, yaitu mencukupi kebutuhan anggota. Ketika kebutuhan anggota terpenuhi, maka dengan sendirinya mereka akan sejahtera.

Anomali antara Kuantitas dan Kualitas

Data kinerja koperasi nasional menunjukkan anomali antara kuantitas dan kualitas. Data Kementerian Koperasi mencatat modal sendiri koperasi nasional naik dari Rp105 triliun pada 2024 menjadi Rp113,46 triliun pada 2025 dan total aset naik dari Rp293,14 triliun menjadi Rp325,87 triliun.

Namun, peningkatan tersebut belum diikuti pertumbuhan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sebanding. SHU hanya meningkat dari Rp8,1 triliun menjadi Rp8,8 triliun pada periode yang sama. Kenaikannya sangat kecil. Yang justru berubah secara signifikan yakni jumlah tenaga kerja dan jumlah Nomor Induk Berusaha.

Kesenjangan juga terlihat dari pertumbuhan jumlah koperasi dan anggotanya. Jumlah koperasi meningkat dari 131.617 unit pada 2024 menjadi 222.462 unit pada 2025. Namun, jumlah anggota hanya bertambah dari 29.819.216 menjadi 31.850.469 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja melonjak dari 669.164 menjadi 1.189.176 orang, sedangkan jumlah manajer dan karyawan relatif tidak mengalami perubahan signifikan.

Proses Sangat Cepat

Amirullah turut menyoroti proses pembentukan KDMP yang berlangsung dalam waktu relatif singkat. Inisiasi program dimulai pada retreat kepala daerah di Akademi Militer Magelang tanggal 21-28 Februari 2025, lalu dilanjutkan pengumuman peluncuran 80.000 koperasi desa pada Rapat Terbatas di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025.

Tahapan legal formal pembentukan KDMP berlangsung dalam waktu yang relatif singkat, dimulai dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada 27 Maret 2025, disusul Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 2 Mei 2025, hingga peresmian yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 20.000 koperasi baru terbentuk. Jika dirata-ratakan, sekitar 666 koperasi baru terbentuk setiap hari. ‎

Kecepatan proses tersebut tidak diimbangi dengan kajian akademik yang memadai. Bandingkan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam skala besar. Dari 38.064 pengajuan lahan gerai koperasi desa, biaya pembangunan rata-rata mencapai Rp3,8 miliar per unit.

Meskipun banyak kritik minimnya kajian yang mendasari pembentukan 80.000 koperasi desa tetapi tetap jalan terus. Pertanyaannya, atas dasar apa penetapan target sebesar itu, sementara di lapangan setiap unit membutuhkan biaya pembangunan gerai fisik hingga Rp3,8 miliar.

Penolakan Warga pada Koperasi

Data dashboard simkopdes.go.id per Juli 2026 menunjukkan dari 83.382 total koperasi yang terdaftar sebanyak 79.707 telah memiliki akun, 80.978 memiliki NPWP, dan 60.792 telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dari 38.064 pengajuan lahan untuk gerai fisik, sebanyak 35.861 telah terverifikasi dengan rincian 17.462 unit sudah rampung dibangun 100 persen dan 17.933 unit lainnya masih dalam proses pembangunan.

Capaian administratif tersebut belum sepenuhnya diikuti aktivitas kelembagaan di lapangan. Dari 83.382 koperasi yang terdaftar, baru 50.255 unit yang tercatat telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, sementara 18.750 unit lainnya belum melaksanakannya..

Penentuan lokasi koperasi desa harusnya didasarkan pada kajian kebutuhan masyarakat.Terdapat kecenderungan lokasi koperasi ditentukan dengan logika persaingan usaha, menyerupai pola penempatan gerai ritel modern. Namun demikian, ada desa yang sempat menolak pembentukan koperasi karena dinilai tidak efisien secara ekonomi bagi warganya.

Kritik dan Solusi

Meski terdapat sejumlah catatan, program KDMP tetap memiliki potensi memberikan pada perekonomian secara agregat. Merujuk teori Keynes, pendapatan nasional terbentuk dari konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah, dan ekspor neto.

Kenaikan pengeluaran pemerintah untuk program koperasi desa berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi meski komponen konsumsi dan investasi belum tentu ikut naik akibat kondisi ekonomi domestik yang belum stabil.

Untuk memperkuat tata kelola, sebaiknya pemerintah menjalankan konsep penta helix yang melibatkan lima pemangku kepentingan yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media. Kelima unsur ini idealnya berperan setara, meski dalam praktiknya interaksi tersebut dapat pula berjenjang tergantung konteks penerapannya.

Integritas dan profesionalisme dalam menjalankan peran masing-masing pihak menjadi kunci utama keberlanjutan koperasi, jauh lebih penting daripada sekadar mengejar target jumlah.Tercapainya kesejahteraan anggota koperasi menjadi cara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

  • Seperti disampaikan Ekonom UGM, Amirullah Setya Hardi PhD pada Humas FEB UGM.

No More Posts Available.

No more pages to load.