JOGJA, bisnisjogja.id – Akademisi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Muhsin Hariyanto, menegaskan tabungan emas digital merupakan instrumen investasi yang halal. Dengan catatan, selama memenuhi prinsip muamalah.
”Islam tidak membatasi medium transaksi, namun menekankan pada substansi proses yang transparan dan akuntabel,” tandas Muhsin.
Ia mengatakan, untuk memastikan validitas syariah dalam platform digital, investor wajib memperhatikan tiga parameter utama.
Hindari Bunga
Pertama, bebas riba, gharar, dan maisir. Transaksi harus menghindari bunga (riba), ketidakjelasan aset (gharar), serta unsur judi atau spekulasi (maisir).
Berikutnya, ketersediaan aset fisik. Pengelola platform wajib menjamin keberadaan emas secara riil (mal tsabit). Emas fiktif atau aset tanpa cadangan fisik melanggar hukum Islam karena memicu ketidakpastian.
Terakhir, transparansi informasi. Pihak penyedia harus mengungkap berat, nilai, dan standar kualitas emas secara jujur untuk mencegah sengketa.
Muhsin menilai emas sebagai pilihan simpanan yang ideal karena nilai intrinsiknya yang stabil dan tahan terhadap spekulasi pasar.
Kendati demikian, ia mengimbau para investor, khususnya generasi muda, untuk tetap kritis terhadap skema investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
”Ketelitian dalam memilih mitra dan pemahaman mendalam terhadap mekanisme transaksi menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tetap selaras dengan nilai Islam,” tandasnya.





