Celah Korupsi Proyek Infrastruktur, Perlu Audit Independen dan Objektif

oleh -442 Dilihat
Guru Besar Teknik Sipil UMY, Prof Sri Atmaja.(Foto: istimewa)

 

  • Penyimpangan anggaran proyek infrastruktur bukanlah hal baru di Indonesia.
  • Tender bisa diatur, pemenang bisa ditentukan, banyak perusahaan fiktif.
  • Mark up merupakan modus klasik korupsi infrastruktur.

 

JOGJA, bisnisjogja.id – Guru Besar Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pakar perkeretaapian, Prof Sri Atmaja menilai potensi terjadinya penyelewengan anggaran dalam proyek kereta cepat Whoosh sangat mungkin terjadi.

Hal itu terlebih karena skema pembiayaan serta proses pengerjaan yang kurang transparan yang kemudian menjadi sorotan publik. Selain itu, muncul isu pembengkakan biaya serta dugaan penyimpangan dalam proses pengerjaannya.

”Penyimpangan anggaran proyek infrastruktur bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak pejabat pembuat komitmen masuk penjara karena korupsi konstruksi. Itu saja APBN diawasi BPK dan inspektorat, masih bisa bocor. Apalagi KCIC yang sejak awal tidak menggunakan skema APBN langsung,” papar Sri Atmaja.

Menurutnya, terdapat dua persoalan fundamental yang membuka pintu terjadinya korupsi dalam proyek konstruksi.

Pertama, sumber daya manusia (SDM) yang tidak kompeten dan kurang berkomitmen. Misalnya, PPK yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawalan keuangan negara seringkali minim kemampuan teknis dan tidak memahami tanggung jawab moral dalam memastikan anggaran digunakan secara efektif.

Kedua, lemahnya kemampuan teknis dalam memahami materi maupun proses konstruksi. Petugas PPK sering tidak mampu menilai kualitas dokumen tender maupun aktivitas pembangunan di lapangan. Celah inilah yang biasa dimanfaatkan untuk ”mengatur” proyek.

Tidak Transparan

”Petugas PPK itu kekuasaannya besar. Tender bisa diatur, pemenang bisa ditentukan. Banyak perusahaan bahkan membuat perusahaan fiktif hanya untuk ”meramaikan” persaingan. Itu praktik yang sering terjadi,” ungkap Sri Atmaja.

Ia menambahkan, tender yang tidak transparan membuka ruang permainan harga bahkan sebelum proyek dimulai. Ketika perusahaan konstruksi harus mengeluarkan biaya ”di luar administrasi resmi”, margin keuntungan mereka menyempit sehingga penghematan dilakukan pada tahap yang paling mudah manipulasi kualitas material.

”Beton tetap terlihat seperti beton. Tapi jika kualitasnya diturunkan dari standar A ke B, jembatan yang seharusnya bertahan 50 tahun bisa rusak dalam 20–30 tahun. Pada akhirnya masyarakat yang paling dirugikan karena infrastruktur tidak memiliki umur manfaat sesuai perencanaan,” jelasnya.

Skema pembiayaan KCIC yang sejak awal tidak menggunakan APBN langsung menurut Sri Atmaja, semakin memperlebar celah penyimpangan karena mekanisme pengawasan publik menjadi lebih tipis dibanding proyek-proyek berbasis APBN.

Modus Klasik

”Proyek ini sangat tertutup, public accountability tidak kelihatan. Tiba-tiba negara harus ikut menutup pembengkakan biaya. Itu sudah menjadi tanda tanya besar,” ujar Sri Atmaja penuh heran.

Terkait dugaan mark up, ia menyebut praktik tersebut sebagai modus klasik korupsi. Perbedaan harga material yang tampak kecil dapat berujung kerugian besar mengingat sebagian besar konstruksi KCIC bersifat elevated dan membutuhkan volume material dalam jumlah raksasa.

”Bayangkan kalau mark up volume beton, selisihnya bisa ratusan juta. Kalau dikalikan skala proyek yang luar biasa besar kerugiannya bisa sangat masif,” tandasnya.

Karena itu, ia mendorong perlunya audit independen yang benar-benar objektif, bukan sekadar audit internal pemerintah atau pihak proyek, untuk menelaah seluruh proses mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga konstruksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.