Hutan Jadi Area Tambang, Anak Muda Papua Melawan

oleh -13 Dilihat
Ilustrasi kawasan hutan.(Foto: Priyo Wicaksono)

 

  • Anak muda Papua menjadi garda terdepan menyelamatkan hutan mereka yang terancam mengalami deforestasi karena kegiatan pertambangan dan perkebunan.
  • Hutan adat secara ekologis mempertahankan konektivitas habitat, menyerap karbon, dan menjaga jasa ekosistem yang menjadi fondasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

 

JOGJA, bisnisjogja.id – Hutan adat di sejumlah daerah beralih menjadi area pertambangan dan perkebunan. Masyarakat berusaha melakukan penyelamatan melalui aksi-aksi anak muda.

Salah satu contohnya, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di pulau-pulau Raja Ampat, Papua misalnya dieksploitasi untuk tambang nikel.

Hal itu tentu mendorong perlawanan dari masyarakat, termasuk para anak muda Papua yang senantiasa membela hutan mereka.

Pemuda dari berbagai wilayah di Papua sampai menggelar Forest Defender Camp (FDC) atau kemah pembela hutan di hutan masyarakat adat Knasaimos di Kampung Manggroholo-Sira, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, pada 23 September lalu.

”Saya apresiasi komitmen anak muda yang menjadi garda terdepan menyelamatkan hutan mereka yang terancam mengalami deforestasi karena kegiatan pertambangan dan perkebunan,” tandas Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dr Hatma Suryatmojo.

Gerakan anak muda Papua menunjukkan kepemimpinan ekologis yang konkret dengan menjaga sumber pangan lokal, perlindungan sumber air untuk kebutuhan masyarakat lokal dan lebih luas, dan kemandirian energi skala lokal yang semuanya bertumpu pada peran penting hutan dan kebutuhan menjaga kesehatan hutan.

Energi Papua

Menurut Hatma, aksi membela hutan adat ini tidak sebatas kegiatan kolektif yang menyerukan keadilan, namun lebih dari itu. Melalui aksi, mereka memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai alat untuk alat advokasi.

”Mereka juga mulai memadukan kearifan adat dengan teknologi seperti pemetaan partisipatif, dokumentasi digital, hingga pelatihan penjaga hutan, sehingga advokasinya lebih solid dan berjejaring,” jelasnya.

Ia menegaskan melalui All Eyes on Papua atau Forest Defender Camp dapat menunjukkan bahwa energi anak muda Papua menjadi bagian penting sebagai garda terdepan penjaga ruang hidup tidak hanya untuk masyarakat lokal, tapi yang lebih luas.

Hutan adat bukan hanya simbol identitas, tetapi mesin ketahanan pangan, energi, dan air yang bekerja setiap hari. Menjaga hutan adat berarti memastikan dapur tetap berasap, air tetap mengalir, lingkungan tetap lestari, dan sekaligus mengakui martabat serta kedaulatan pengetahuan komunitas yang telah merawatnya turun-temurun.

”Hutan merupakan lumbung hidup yang memenuhi kebutuhan seluruh makhluk hidup. Dari segi penyediaan sumber daya air hingga bahan bakar biomassa yang dimanfaatkan oleh oleh masyarakat. Selain itu, hutan adat secara ekologis mempertahankan konektivitas habitat, menyerap karbon, dan menjaga jasa ekosistem yang menjadi fondasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” papar Hatma.

Sudah Kuat

Pijakan hukum dari UU yang melindungi hutan adat sudah kuat. Putusan MK No 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, sehingga pengakuan dan penerapannya menjadi mandat konstitusional.

Dengan adanya UU ini, seharusnya negara melindungi hutan adat namun pada praktiknya berbeda. Pelaksanaan yang bertahap dan permasalahan perizinan tumpang tindih menjadi persoalan utama dari eksploitasi hutan adat.

”Di lapangan, pelaksanaan masih bertahap yang dimulai dengan kebutuhan pengakuan Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah daerah, penetapan batas, serta penyelesaian tumpang tindih perizinan yang membutuhkan waktu dan proses yang seringkali panjang dan lama. Tantangan teknis dan tata kelola masih kerap menghambat proses di tingkat daerah,” ungkap Hatma.

Permasalahan hutan adat Indonesia memang cukup kompleks. Ia menegaskan perlu percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat, penyelesaian konflik dan kepastian hak, moratorium perizinan baru pada areal yang telah dipetakan, membangun skema pembiayaan berbasis jasa ekosistem, hingga penguatan kapasitas masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.