JOGJA, bisnisjogja.id – Pembangunan kepariwisataan DIY tahun 2026-2045 mengusung visi ”Pariwisata yang Berkualitas, Berdaya Saing Tingkat Internasional, Inklusif, dan Berkelanjutan untuk mewujudkan DIY yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Dijiwai Kebudayaan dan Keistimewaan”.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan itu ada penghantaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemda DIY tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) DIY Tahun 2026–2045, dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (17/09/2025).
”Visi pembangunan kepariwisataan tersebut menjadi kondisi yang diharapkan akan dicapai pada akhir periode perencanaan, yaitu tahun 2045. Visi tersebut diharapkan menjadi pendukung perwujudan visi pembangunan daerah,” papar Sultan.
Ia mengungkapkan ada lima misi pembangunan kepariwisataan DIY tahun 2026-2045. Pertama, membangun destinasi wisata berbasis budaya yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kedua, membangun industri pariwisata yang bertanggungjawab, berdaya saing, dan memenuhi prinsip berkelanjutan.
Misi ketiga, membangun pemasaran pariwisata berbasis budaya yang bertanggung jawab, inovatif, dan efektif; dan keempat, membangun kelembagaan pariwisata yang kredibel dan mendukung pengembangan ekosistem pariwisata yang kolaboratif dan sinergis.
Misi kelima, yakni mengembangkan sumber daya manusia pariwisata yang kompeten, adaptif, fasih teknologi, dan berwawasan berkelanjutan.
Empat Tahap
Visi dan misi tersebut, menurut Sultan akan diwujudkan dalam empat tahap pembangunan kepariwisataan, meliputi Tahap I (2026-2029), fondasi pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu optimalisasi potensi pariwisata dalam kerangka pembangunan pariwisata berkualitas.
Tahap II (2030-2034), akselerasi pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu peningkatan produktivitas dan optimalisasi pariwisata berkualitas.
Tahap III (2035-2039), ekspansi pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu penguatan daya saing internasional dari pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Tahap IV (2040-2045), perwujudan pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu kepariwisataan yang berdaya saing internasional, berkualitas, dan berkelanjutan untuk mewujudkan visi DIY.
Sultan juga menambahkan perencanaan pembangunan kepariwisataan pun ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda).
Ripparda periode sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012-2025 yang kemudian diubah sebagian dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019. Ripparda yang telah ditetapkan ini akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2025.





