OJK dan Aparat Koordinasi, Red Notice untuk Mantan Dirut Investree

oleh -652 Dilihat
Ilustrasi logo OJK.(Foto: dok OJK)

 

”OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas”.

 

JAKARTA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan status red notice AAG. Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) tersebut merupakan tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

”Kami terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan AAG ke Indonesia guna proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” papar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK, M Ismail Riyadi.

Ia menjelaskan, sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi agar AAG dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No : A-1909/2-2025.

Ismail menegaskan, OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.

Penegakan Hukum

Menurut Ismail, OJK menegaskan komitmen mendukung proses penegakan hukum terhadap AAG yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.

”Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan AAG ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” jelasnya.

Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai status AAG di luar negeri, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar. Kabarnya, yang bersangkutan menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy.

Ditegaskannya, OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan AAG.

”Yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” tandas Ismail.

Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada AAG, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.