Pelanggar Pasar Modal, Benny Tjokrosaputro Dilarang Beraktivitas Seumur Hidup

oleh -340 Dilihat
Ilustrasi logo OJK.(Foto: dok OJK)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Ini menjadi bukti nyata komitmen otoritas dalam memperkuat penegakan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan pihaknya menetapkan sanksi denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk karena terbukti melanggar aturan penyajian laporan keuangan.

Emiten tersebut menyajikan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran senilai ratusan miliar rupiah yang tidak memberikan manfaat ekonomi masa depan. Langkah ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal serta standar akuntansi keuangan yang berlaku terkait transparansi laporan tahunan.

Pemeriksaan OJK mengungkap bahwa dana hasil penawaran umum perdana (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama senilai Rp 116,7 miliar. Otoritas menemukan adanya keterkaitan erat antara pihak-pihak tersebut, termasuk jabatan rangkap anggota Komite Audit pada perusahaan lain yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

”Atas pelanggaran fatal tersebut, OJK melarang Benny Tjokrosaputro menjabat sebagai dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup,” tandas Ismail.

Otoritas mengidentifikasi Benny sebagai pihak pengendali yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk melakukan manipulasi dalam laporan keuangan tahunan serta laporan keuangan tahunan tengah periode (LKTT) sepanjang 2019 hingga 2023.

Sanksi Direksi dan Akuntan Publik

Sanksi tegas juga menyasar jajaran direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang menjabat pada periode terjadinya pelanggaran. Gracianus Johardy Lambert, Astried Damayanti, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo harus membayar denda administratif secara tanggung renteng dengan total miliaran rupiah. Khusus untuk Gracianus Johardy Lambert, OJK menambah sanksi berupa larangan berkegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.

Selain itu, OJK turut menyeret Akuntan Publik (AP) Patricia dan AP Helli Isharyanto Budi Susetyo dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dalam pusaran kasus ini.

Masing-masing akuntan publik tersebut menerima denda Rp 150 juta karena gagal menerapkan standar profesional dalam audit laporan keuangan tahunan perusahaan. Mereka juga lalai melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal terkait penggunaan dana IPO kepada otoritas.

Sektor penjamin emisi tidak luput dari pembersihan, di mana PT NH Korindo Sekuritas Indonesia menerima denda Rp 525 juta serta pembekuan izin usaha selama satu tahun. Perusahaan efek itu terbukti melakukan alokasi penjatahan pasti (fixed allotment) kepada sejumlah nama yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro. Mereka mengabaikan prosedur verifikasi identitas pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor.

Mantan Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, Amir Suhendro Samirin, juga mendapatkan sanksi denda Rp 40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Amir tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengurus perusahaan efek. Kelalaiannya menyebabkan terjadinya alokasi saham tanpa formulir pemesanan asli serta lemahnya prosedur customer due diligence.

Total Denda Miliaran Rupiah

Secara kumulatif, total sanksi denda administratif yang OJK bebankan kepada seluruh pihak terkait kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp 5,62 miliar. Angka tersebut mencerminkan keseriusan otoritas dalam menghukum setiap oknum yang merusak ekosistem investasi melalui skema penipuan laporan keuangan maupun manipulasi proses IPO.

Pada kasus berbeda, OJK memberikan peringatan tertulis kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran transaksi afiliasi. Emiten ini terbukti mengabaikan prosedur benturan kepentingan saat melakukan addendum perjanjian kredit dengan pihak berelasi. Otoritas menemukan adanya penurunan bunga pinjaman yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang benar sesuai aturan pasar modal.

Terkait kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp 45 juta dan larangan menjabat sebagai pengurus perusahaan pasar modal selama lima tahun kepada Tan Heng Lok. Sebagai pengendali perusahaan, Tan Heng Lok terbukti mengambil keuntungan pribadi dari transaksi benturan kepentingan yang merugikan emiten. Tindakannya merupakan bagian dari upaya OJK memitigasi risiko penyalahgunaan wewenang oleh pemegang saham pengendali.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, seluruh rangkaian sanksi bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kerah putih di sektor finansial. OJK berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat demi memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan memiliki integritas tinggi bagi seluruh pemangku kepentingan.

No More Posts Available.

No more pages to load.