JAKARTA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Ini menjadi bukti nyata komitmen otoritas dalam memperkuat penegakan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.