Satgas Pasti Perkuat Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

oleh -28 Dilihat
Logo Satgas Pasti.(Foto: istimewa)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat, Satgas Pasti secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang April – Mei 2026, Satgas telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta illegal dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Penghentian PAKD Ilegal

Satgas Pasti menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Hudiyanto mengatakan, akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.

Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ”passive income” tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.

Sepanjang Januari – Mei 2026, Satgas telah menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.