Penguatan Fiskal Dukung Perekonomian Daerah dan Nasional

oleh -526 Dilihat
KERJA SAMA: Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY menandatangani kerja sama mengenai pajak.(Foto: dok Humas Pemda DIY)

JOGJA, bisnisjogja.id – Daerah Istimewa Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY menandatangani perjanjian tersebut di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kerja sama merupakan langkah penguatan fiskal untuk mendukung perekonomian daerah maupun nasional.

Penandatangan kerja sama dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah anggota kerja sama seluruh Indonesia.

”Berdasarkan undang-undang, penguatan fiskal menjadi amanah yang harus dilakukan guna mendukung perekonomian. Namun, upaya yang dilakukan juga harus diharmonisasikan dengan kondisi aktual ekonomi dan masyarakat,” papar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani.

Menurutnya, perjanjian kerja sama menjadi instrumen penguatan fiskal pusat maupun daerah yang dilakukan bersama. Mulai dari pemanfaatan bersama data yang ada, melakukan pengawasan bersama, hingga upaya peningkatan kualitas SDM para aparat perpajakan.

Sektor Ekonomi

Askolani menjelaskan saat ini ada 527 pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota yang telah turut serta dalam perjanjian kerja sama. Pada penandatanganan kali ini diikuti 109 pemerintah daerah, yang terdiri atas enam provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota.

”Formatnya ada yang perpanjangan maupun ada yang baru pertama kali melakukan perjanjian kerja sama. Selanjutnya, untuk kebijakan yang dirumuskan, kami harapkan bisa lebih dominan ke sektor ekonomi, karena kita tahu potensi bidang ekonomi berkontribusi paling besar pada pajak,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto menambahkan sampai dengan Oktober 2025 sudah 97 persen dari total pemerintah daerah yang bergabung. Ia berharap pemerintah daerah yang belum bergabung, bisa tergerak untuk turut melakukan perjanjian.

Pihaknya saat ini sedang melakukan peningkatan kapasitas aparatur pajak, mulai dari pelaksana hingga pimpinan teknis. Sudah ada 586 sosialisasi terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam rangka pelaksanaan sistem coretax.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.