JOGJA, bisnisjogja.id – ”Sejak 1970an, korupsi di Pertamina terus terjadi tanpa adanya reformasi struktural yang benar-benar memperbaiki tata kelola. Setiap ada skandal, solusi yang diambil cenderung bersifat reaktif, bukan perbaikan menyeluruh,” ungkap Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof Gabriel Lele.
Ia menilai dugaan korupsi di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193 triliun kembali menguatkan masalah tata kelola dalam perusahaan tersebut.
”Persoalan yang terjadi saat ini hanyalah puncak dari masalah yang sudah berlangsung selama puluhan tahun,” tandas Gabriel.
Salah satu permasalahan mendasar dalam pengelolaan Pertamina menurutnya pengawasan lemah.
Ia mengatakan mekanisme pengawasan yang ada, internal melalui audit maupun eksternal oleh DPR, tidak cukup efektif mendeteksi praktik korupsi.
Tidak Berfungsi
”Dari besarnya angka kerugian, ada dua kemungkinan yakni pengawasan gagal mendeteksi atau memang sengaja dibuat tidak berfungsi,” ujar Gabriel.
Ia menekankan pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme internal pemerintah.
Sebagai perusahaan yang memonopoli distribusi bahan bakar di Indonesia, Pertamina seharusnya menerapkan transparansi yang lebih luas.
”Masyarakat baru mengetahui setelah skandal meledak. Periode-periode sebelumnya terasa gelap bagi publik,” imbuhnya.
Karena itu, setiap kontrak yang dibuat, termasuk pihak yang terlibat dan nilai transaksinya, seharusnya bisa diakses oleh masyarakat.





