JOGJA, bisnisjogja.id – Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan , Fakultas Hukum UGM, Prof Ari Hernawan mengungkapkan putusan MK terkait UU Cipta Kerja berpotensi dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh.
Ia mengatakan MK belum lama ini mengabulkan sebagian uji materi terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Putusan memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan buruh karena upah minimum sektoral memiliki jumlah dan nilai yang lebih tinggi, dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).
Putusan Positif
”Menurut saya, putusan MK cukup positif, karena yang paling tinggi memang upah minimum sektoral. Pada saat UU Cipta Kerja diluncurkan banyak yang bertanya kenapa kok tidak lagi ada upah minimum sektoral. Apa rasionya?” papar Ari, Rabu (13/11/2024).
Ia melihat tidak ada jawaban atas itu dan sekarang muncul lagi karena memang derajatnya dari sisi kualitas yang paling rendah itu upah minimum provinsi. Di atasnya upah minimum kota kabupaten, di atasnya ada upah minimum sektoral.
Mengenai putusan MK terkait tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia juga dapat memberikan pengaruh pada lapangan kerja yang tersedia untuk TKI di dalam negeri. Sebelumnya, UU Cipta Kerja memudahkan akses masuk TKA ke dalam lapangan kerja yang ada dalam negeri.
Keputusan MK memungkinkan TKI bisa memiliki akses yang lebih mudah ke lapangan kerja apabila komponen komponen pemerintah menerapkan keputusan MK secara benar dan akurat.
”Nah, sekarang memang ada beberapa perubahan yang walaupun menurut saya juga bukan perubahan yang sangat fundamental untuk tenaga kerja asing. Di situ ada kata-kata juga tetap mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia, walaupun ini nanti pada praktiknya juga bergantung eksekutif,” ujar Ari.





