JOGJA, bisnisjogja.id – Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) sebagai sistem pembayaran digital domestik menjadi sorotan. Ini karena Amerika Serikat (AS) yang menilai penerapan QRIS membatasi ruang gerak pelaku industri global.
Kritik termuat dalam laporan National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada akhir Maret 2025.
Menanggapi hal itu, Dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Nofie Iman Vidya Kemal PhD mengungkapkan QRIS dan GPN merupakan bentuk ketahanan dan kedaulatan bidang ekonomi dan digital.
”Logikanya sederhana, pembeli dan penjual di Indonesia, barang di Indonesia, transaksi pakai rupiah, mengapa payment gateway dan settlement harus lewat luar negeri?” tanya Nofie.
Menurutnya QRIS sebagai payment gateway dan settlement mechanism mempunyai potensi untuk expand lebih luas. Pasalnya, negara lain sebenarnya juga mempunyai common interest terhadap dedolarisasi.
Ia memberi contoh, Singapura mempunyai SGQR dan PayNow, DuitNow di Malaysia, Vietnam ada VietQR, ada Thai QR dan PromptPay di Thailand.
Bisa Meluas
”Negara ASEAN dapat menangkap peluang tersebut , mengingat besarnya market dan jumlah pengguna,” ujar Nofie.
Penggunaan QRIS bisa makin meluas termasuk hingga Korea Selatan, Jepang, China, dan UAE. Kondisi tersebut menjadikan transaksi via USD akan berkurang signifikan dan ketergantungan terhadap USD bakal menurun.
Ia menyebutkan, dalam konferensi pers RDG BI pada Oktober 2024, jumlah pengguna QRIS mencapai 54,1 juta dengan jumlah merchant 34,7 juta.
Jumlah transaksi uang elektronik meningkat 27,0 persen secara tahunan menjadi 1.365,4 juta transaksi, tetapi penggunaan kartu ATM atau kartu debit hanya 558,8 juta transaksi atau turun 11,4 persen.
”Jadi kita bisa berhipotesis bahwa terjadi pergeseran dari transaksi kartu ATM atau kartu debit ke QRIS,” tandasnya.





