JAKARTA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional, serta telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tag: pemalsuan dokumen
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

