JOGJA, bisnisjogja.id – Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terbit sejak 27 Maret 2025. Isinya memuat pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Tag: statistik miskin
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

