Ada Mekanisme dan Kriteria, Bencana Nasional Tak Hanya Jumlah Korban

oleh -647 Dilihat
Prof Djati Mardiatno.(Foto: dok UGM)

JOGJA, bisnisjogja.id – Bencana banjir dan longsor di Sumatra menelan ratusan korban meninggal dan lainnya hilang. Pemerintah belum menetapkan sebagai bencana nasional meskipun banyak desakan ke arah itu.

Tenaga Ahli di Pusat Studi Bencana (PSBA) UGM, Prof Djati Mardiatno menegaskan penetapan status bencana nasional perlu mengikuti mekanisme hierarkis, tidak hanya sebatas pada melihat jumlah korban jiwa atau luasan dampak bencana.

Ia menjelaskan ketika bencana terjadi, perangkat daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab.

Selama pemerintah daerah masih dapat menjalankan fungsinya untuk melakukan penanganan dan koordinasi pada pihak terkait, status bencana nasional belum perlu diterapkan.

”Ada mekanisme dan kriteria teknis, kelembagaan, dan koordinasi pemerintahan yang harus dipenuhi. Selama daerah masih mampu menangani itu tidak masalah. Pemerintah daerah adalah garda terdepan,” papar Djati, Jumat (5/12/2025).

Ia mengatakan eskalasi status dapat dilakukan apabila pemerintah kabupaten atau kota sudah tidak mampu menangani dampak bencana. Proses eskalasi status bencana dilakukan melalui pernyataan resmi dari kepala daerah kepada pemerintah tingkat provinsi.

Jika pemerintah provinsi juga tidak mampu dalam menangani bencana dan telah menyatakan kondisi darurat, barulah pemerintah pusat dapat mengambil alih penanganan bencana.

Sebelum naik tingkat, daerah harus terlebih dulu menetapkan status darurat. Baru kemudian provinsi, lalu sampailah ke pusat apabila memang daerah sudah tidak sanggup.

Alokasi Anggaran

Menurut Djati, keputusan tidak segera menetapkan status bencana nasional bertujuan menghindari kelumpuhan birokrasi daerah.

Apabila kewenangan menangani kasus bencana langsung dipusatkan, perangkat daerah selaku pihak yang berwenang dan paham menganalisis kebutuhan daerahnya malah dikhawatirkan tidak dapat berfungsi secara optimal dalam penanganan teknis di lapangan.

”Kalaupun ditetapkan sebagai bencana nasional, lalu untuk apa? Di daerah sebenarnya mereka masih mampu melakukan pencarian, pertolongan, hingga evakuasi. Tapi ketika status langsung ditarik ke pusat, semua tim dari pusat datang, sementara daerah yang masih bisa bekerja justru tidak diberi ruang,” jelasnya.

Mengenai alokasi anggaran pada penanggulangan bencana, ia menilai penataan anggaran kebencanaan harus diarahkan pada penguatan upaya pencegahan dan mitigasi, bukan hanya pada fase tanggap darurat maupun pemulihan.

Ia menambahkan investasi pada pencegahan justru memiliki tingkat efisiensi tinggi daripada menanggung beban pemulihan setelah bencana terjadi.

Adanya pemotongan anggaran berpotensi menghilangkan program yang seharusnya memperkuat mitigasi, termasuk edukasi publik, pemetaan daerah rawan, pengembangan sistem peringatan dini, serta penyediaan sumber daya dalam menunjang evakuasi.

Menurutnya, anggaran penanggulangan bencana minimal harus disiapkan satu persen dari total anggaran. Proporsi terbesar bukan di darurat atau pasca bencana, tetapi pra bencana.

No More Posts Available.

No more pages to load.