JOGJA, bisnisjogja.id – Akhir-akhir ini sering terdengar istilah ”fomo” atau fear of missing out. Istilah tersebut merujuk pada kondisi psikologi ketakutan melewatkan momen atau peristiwa yang sedang populer di lingkungannya. Perilaku takut ”ketinggalan” dapat menjadi malapetaka bagi seseorang yang tidak berhati-hati.
Lihat saja kasus penipuan tiket konser banyak menyasar gen z akibat fenomena fomo. Keinginan gen z supaya tidak tertinggal informasi di sosial media membuat mereka tergiur iming-iming harga murah dari ”’penjual tiket palsu”.
Banyak sekali calo di lokasi acara yang menjual tiket dengan harga minimal sama atau bahkan lebih mahal, karena tingginya permintaan.
Deputi Sekretaris Eksekutif Center of Digital Society (CFDs), Iradat Wirid mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir jumlah korban terus meningkat dan fenomena tersebut merupakan scams loophole atau celah penipuan yang terus berulang dan tidak mendapat perhatian serius.
”Celah penipuan ini memanfaatkan rekayasa sosial yang memanfaatkan kebutuhan hiburan masyarakat yang semakin tinggi, terutama untuk konser artis dari luar negeri,” ungkap Iradat, Kamis (27/2/2025).
Emosi Korban
Menurut Iradat, pelaku memainkan emosi korban yang memang ingin sekali hadir di konser-konser yang sedang populer. Dalam penelusuran terakhir, fenomena ini terjadi akibat praktik jual beli rekening.
Adanya makelar rekening karena belum maksimalnya literasi finansial di Indonesia. Skor Indonesia untuk literasi keuangan menurut OJK masih di 60an persen, bahkan menurut OECD masih di bawah rata-rata dunia.
Persoalan makin bertambah karena rendahnya literasi keamanan digital. Pemahaman masyarakat untuk memahami betapa pentingnya akses rekening untuk tidak dipergunakan selain pada kebutuhan yang legal dan personal, perlu ditingkatkan.
Selain itu, pemahaman mengenai bahaya pencucian uang dengan skema makelar rekening juga harus diberikan sejak usia pelajar. Mereka yang sudah bisa mengakses pembuatan rekening, menjadi salah satu sasran model kejahatan.
”Jangan hanya karena fee transaksi yang menggiurkan, rekening kita menjadi tempat cuci uang, dan bisa berujung pidana karena kita terlibat dalam praktik kejahatan,” tandas Iradat.
Setengah Hati
Terlebih sekarang banyak muncul bank digital atau payment system yang prosedurnya mudah, tidak perlu ke bank. Hanya perlu foto KTP dan pendaftaran via digital, sudah bisa jadi rekening bank digital.
Dalam hal ini, Iradat menegaskan pemerintah seharusnya bisa membuat aturan turunan yang lebih konkret terkait transaksi elektronik yang tercantum di UU ITE.
Salah satunya pengetatan aturan sim card dan pendaftaran nomor ponsel, yang selama menjadi celah para penjahat. Modusnya menggunakan nomor KTP orang lain untuk mendaftar nomor baru.
”Jika hal ini diperketat dan ditambah dengan penguatan identifikasi rekening bermasalah yang mudah diakses masyarakat, seharusnya kejahatan semakin menurun. Saya melihat upaya pemerintah setengah hati,” paparnya.





