Catut Nama Omnicom di Indonesia, Satgas Pasti Bertindak Tegas

oleh -77 Dilihat
Ilustrasi Satgas Pasti.(Foto: istimewa)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Omnicom Group merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Nama perusahaan tersebut ternyata dipalsukan di Indonesia.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pun bergerak cepat. Instansi tersebut secara tegas menghentikan kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).

”Perusahaan yang mencatut nama Omnicom diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin,” ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Member wajib melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi/website OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Tokoh Publik

”Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering,” papar Hudiyanto.

Ia mengatakan, kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas Pasti telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL kegiatan usaha OMC di Indonesia.

Selain itu, pemblokiran nomor rekening oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

”Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Hudiyanto.

Ia mengingatkan, pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu ”Legal” dan ”Logis” atau disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) segera laporkan kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.