JOGJA, bisnisjogja.id – Pelaku usaha seperti angkringan, warung, rumah makan dan kafe berskala kecil resah akibat pemberlakukan royalti untuk musik. Mereka kini memilih tidak memutar lagu apapun karena besaran royalti terasa berat.
Ada yang menyiasati dengan memasang mainan yang dapat memunculkan suara seperti kincir angin dari Bali yang suaranya juga merdu. Ada pula yang memelihara burung dan menaruh di sekitar tempat usaha agar tidak sepi.
Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, I Wayan Nuka Lantara PhD mengungkapkan kondisi ekonomi yang tidak stabil membuat permasalahan royalti sangat berpengaruh.
”Persoalannya tidak hanya pelaku bisnis besar, pelaku bisnis kecil dengan profit yang tidak seberapa juga memiliki kewajiban untuk membayar besaran royalti yang sama dengan bisnis besar,” ujar Wayan.
Ia mengatakan keuntungan mereka yang kecil akan berkurang lagi gara-gara harus membayar royalti. Belum lagi kondisi ekonomi yang kurang stabil dan jumlah pengunjung yang turut berkurang juga semakin menambah berat untuk para pelaku bisnis kecil.
Dampaknya restoran atau pun kafe dengan profit yang cenderung kecil saat ini justru memilih tidak memutar musik. Kekhawatiran atas penarikan royalti musik membuat mereka terpaksa melakukan hal tersebut agar bisnis dapat terus berjalan.
Kerja Sama
Disisi lain, Wayan juga mengungkapkan penarikan royalti musik untuk melindungi karya seni di Indonesia. Selama ini banyak pebisnis menikmati hasil karya orang lain untuk tujuan komersil tanpa membayar sepeserpun.
Penyelesaiannya, perlu kerja sama dari dua sisi. Lembaga Manajemen Kolektif sebagai pihak yang memiliki wewenang harus lebih transparan mengenai distribusi royalti. Selanjutnya, sosialisasi kepada pihak-pihak terkait juga perlu untuk memastikan bahwa para pelaku usaha memahami mengenai ketentuan pembayaran royalti yang digunakan dalam usahanya.
Ia juga menekankan perlu peninjauan ulang kebijakan pembayaran royalti bagi pelaku usaha kecil. Ia pun menganalogikan pembayaran royalti dengan bayar pajak yang terdapat kebijakan progresif.
”Jika seseorang pendapatannya kecil, dia nggak akan sampai kena rilis pajak yang paling tinggi sebagaimana halnya orang dengan pendapatan besar,” ujar Wayan.
Menurutnya, peraturan yang ada saat ini sudah baik akan tetapi apabila tidak dibarengi dengan sosialisasi tidak akan tersampaikan dengan baik. Ia juga menyinggung transparansi dan akuntabilitas dari pihak yang berwenang atas penarikan royalti.





